Latar Belakang
Uni Eropa baru saja mengadopsi European Union Deforestation Regulation (EUDR) untuk meminimalkan risiko deforestasi dan degradasi hutan dari produk yang diperdagangkan di pasar tunggal Eropa. Regulasi ini membawa dampak langsung bagi industri kopi di Lampung, terutama Kabupaten Tanggamus yang memiliki peran strategis dalam perekonomian daerah. Berdasarkan data Lampungprov.go.id, Tanggamus merupakan kabupaten dengan areal perkebunan kopi terbesar kedua setelah Lampung Barat, dengan luas perkebunan kopi mencapai 41.510 hektare, dan total produksi sekitar 168.308 ton dalam periode 2019–2023.
PT. Asia Makmur adalah salah satu perusahaan pengekspor berbasis di Lampung yang berfokus pada pengolahan, perdagangan, dan ekspor biji kopi hijau, khususnya Robusta. Perusahaan ini secara aktif membeli pasokan dari perusahaan kopi menengah di Tanggamus, serta dari wilayah penghasil kopi lainnya di Lampung dan Sumatera Selatan. Dalam komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan, Asia Makmur telah memperoleh Sertifikasi 4C dan memproses ±50 ribu ton kopi Robusta per tahun, dengan tujuan pasar global termasuk ke Eropa yang meliputi beberapa negara seperti Inggris, Belgia, Jerman, Rusia, Italia, Prancis dan Georgia.
Distribusi Ekspor Kopi Asia Makmur Tahun 2020
Sumber Data:
trase.earth
Kabupaten Tanggamus memiliki peran penting dalam rantai pasokan
kopi, namun menghadapi ancaman deforestasi dan perubahan iklim
yang mengancam keberlanjutan, terutama bagi petani kecil. Kajian
terbaru
Fardinatri et al. (2024)
menunjukkan 133 ribu hektare lahan kopi dikelola dengan sistem
agroforestri dan 44 ribu hektare tanpa naungan. Menariknya, 94%
lahan kopi di Tanggamus sudah memenuhi standar EUDR, membuka
peluang besar ke pasar Eropa. Kehadiran PT. Asia Makmur
diharapkan dapat memperkuat peran petani kecil dalam upaya
pengurangan deforestasi didalam rantai pasokan kopi.
Tujuan
Sebagai bagian dari upaya untuk memenuhi persyaratan kepatuhan, EUDR menetapkan batas tanggal (cut-off date) 31 Desember 2020, artinya komoditas yang berasal dari konversi hutan atau degradasi setelah tanggal itu tidak boleh beredar di pasar UE. Oleh karena itu diperlukan analisis untuk menilai apakah produksi kopi dalam rantai pasok bersumber dari area yang aman (bebas deforestasi), sesuai definisi hutan EUDR (kanopi ≥10%, tinggi ≥5m). Kajian secara geospasial dilakukan untuk menilai risiko di wilayah pasokan PT. Asia Makmur di Tanggamus, khususnya pada tiga Kecamatan: Bandar Negeri Semuong, Semaka, dan Wonosobo. Dengan tujuan yaitu:
- Mengidentifikasi area dan rantai pasok kopi.
-
Menilai tingkat risiko deforestasi.
- Dokumen pendukung uji tuntas.
-
Memprioritaskan intervensi.
- Rekomendasi strategi mitigasi.