Alur Kerja


Konsultasi & Assesment

Aktifitas 1 (koordinasi dan kunjungan lapangan)

Pasca mendapatkan izin persetujuan perhutanan sosial dari KLHK, kelompok pemegang izin melakukan konsultasi bersama pendamping (KPH / Pokja PPS) dan pihak Rumah Peta Lampung untuk menindaklanjuti rencana kegiatan penataan areal kelola terkait lahan andil garapan yang telah tertuang dalam RKUPS yang dibuat.

Setelah mendapatkan persetujuan dari kelompok dan rekomendasi dari pendamping, tim RPL akan melakukan assesment awal untuk mengetahui gambaran kondisi areal kelola (aksesibilitas, topografi, cuaca dll) serta situasi dinamika sosial yang ada di kelompok.

Sosialisasi Kelompok

Aktifitas 2 (Pertemuan Kelompok)

Pendamping bersama tim RPL akan melakukan sosialisasi awal kepada para pengurus kelompok untuk pemaparan terkait kegiatan Survei Potensi dan Pemetaan Lahan Partisipatif, pembahasan tentang komitmen kesepakatan kerja sama, pembiayaan serta pembentukan tim kerja bersama. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan pihak yang berwenang (KPH / Dinas Kehutanan)

Pra Kondisi Kegiatan

Aktifitas 3 (Pendampingan dan Bimbingan Teknis)

Setelah dilakukan sosialisasi dan terbentuk tim kerja bersama, tahap selanjutnya yaitu melakukan pendampingan teknis terkait Survei Potensi dan Pemetaan Lahan Partisipatif. Tim mempersiapkan kebutuhan alat dan bahan kerja, pembagian tugas serta menyusun rencana jadwal kepada masing-masing anggota yang terlibat untuk melakukan survei pengukuran lahan dan pengambilan data potensi dilapangan.

Implementasi Kegiatan

Aktifitas 4 (Survei Potensi dan Pemetaan Lahan Partisipatif)

Bersama dengan key person dari masing-masing kelompok, tim akan membuat sketsa awal peta lahan andil garapan anggota dan gambaran umum potensi area kelola kelompok menggunakan peta dasar (RBI, Citra Satelit dan polygon kelompok yang telah disetujui oleh KLHK), selanjutnya setiap anggota kelompok bersiap dilahan masing-masing untuk dilakukan survei pengukuran lahan dan pendataan potensi oleh tim.

Implementasi kegiatan Survei Potensi dan Pemetaan Lahan Partisipatif menggunakan tools survey berbasis android (avenza map & kobo collect), Pengambilan data foto udara akan dilakukan untuk meningkatkan akurasi dari data hasil survei lapangan, selain itu juga digunakan sebagai baseline data terkait update kondisi tutupan lahan andil garapan saat ini. Selanjutnya setelah menyelesaikan kegiatan dilapangan, tahap pengolahan data akan dilakukan oleh tim RPL (proses cleaning data, rendering foto udara, digitasi polygon dan layouting ke dalam peta).

Verifikasi dan Validasi

Aktifitas 5 (Pertemuan Kelompok dan Kunjungan Lapangan)

Verifikasi dan validasi data hasil pengolahan akan dilakukan kepada masing-masing anggota untuk memastikan hasil kerja dilapangan telah sesuai dengan subjek dan objek lahan andil garap, serta dilakukan groundcheck oleh pendamping dan tim RPL sebagai uji sampel hasil survei potensi dan pemetaan lahan partisipatif.

Finalisasi Hasil

Aktifitas 6 (Koordinasi dan Finalisasi)

Tahapan terakhir yaitu proses finalisasi produk akhir berupa peta cetak lahan andil garap masing-masing anggota, foto udara area kelola kelompok, serta akses arsip database digital KTH. Pendamping dan tim RPL akan melakukan koordinasi dengan pihak berwenang (KPH / Dinas Kehutanan) terkait output dari hasil kegiatan dan proses pengesahan dokumen. Penyerahan produk akhir kepada pemegang ijin akan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pihak yang berwenang serta pemenuhan hak dan kewajiban yang telah tuntas sebagai bagian dari laporan pertanggung jawaban kegiatan.